1.
Filsafat
Politik Barat
a. Klasik
Pada jaman klasik, masih cenderung
kepada tokoh sejarah seperti socrates,plato dan aristoteles, kemudian mengenai
konsep kekuasaan, kedaulatan negara dan hakikat hukum. Socrates lahir pada
tahun 470 SM. Anak dari Sophroniskos seorang tukang batu dan Phainarete adalah
seoarang bidan. Sokrates adalah murid dari Arkhelaos, filsuf yang mengganti
Anaxagoras di Athena. Ajaran – ajaran Socrates diantarannya berupa metode,
etika dan pemikiran tentang politik. Plato tidak membatasi perhatiannya pada
persoalan-persoalan etis saja, seperti dilakukan oleh Sokrates, melainkan ia
mencurahkan minatnya kepada suatu lapangan luas sekali yang mencakup seluruh
ilmu pengetahuan.
Pokok pemikiran Aristoteles dari sudut epistimologis
menyangkut logika, filsafat pengetahuan, filsafat manusia, metafisika dan etika
serta filsafat Negara. Aristoteles mencetuskan pemikirannya ketikamulai
runtuhnya konsep pemerintahan polis di athena. Saat itu berlaku konsep mengenai
kosmopolitan hellenisme yang diptakarsai oleh Alexander de great. Di dalam
politica menegaskan tentang harus adanya jarak antar ruang pribadi dengan ruang
awam dan ruang politik dengan ruang non-politik. Karena pemikiran itulah
akhirnya Plato memaparkan inti-inti mengenai konsep warga negara, konsep hak
milik dan konsep komnitas politik. Konsep mengenai hak milik ini kemudian
dikembnagkan oleh John Locke.
b. Abad
pertengahan
Filsafat barat abad pertengahan
(476-1492 M) bisa dikatakan abad kegelapan, karena pihak gereja membatasi para
filosof dalam berfikir, sehingga ilmu pengetahuan terhambat dan tidak bisa
berkembang, karena semuanya diatur oleh doktirn-doktrin gereja yang berdasarkan
kenyakinan. Apabila terdapat pemikiran-pemikiran yang bertentangan dari
keyakinan para gerejawan, maka filosof tersebut dianggap murtad dan akan
dihukum berat samapai pada hukuman mati.
Secara garis besar filsafat abad
pertengahan dapat dibagi menjadi dua periode yaitu: periode Scholastic Islam
dan periode Scholastik Kristen. Para Scholastic Islamlah yang pertama
mengenalkan filsafatnya Aristoteles diantaranya adalah Ibnu Rusyd, ia
mengenalkan kepada orang-orang barat yang belum mengenal filsafat Aristoteles.
Para ahli fikir Islam (Scholastik Islam) yaitu Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina,
Al-Gazali, Ibnu Rusyd dll. Mereka itulah yang memberi sumbagan sangat besar
bagi para filosof eropa yang menganggap bahwa filsafat Aristoteles, Plato, dan
Al-Quran adalah benar. Namun dalam kenyataannya bangsa eropa tidak mengakui
atas peranan ahli fikir Islam yang mengantarkam kemoderenan bangsa barat.
Kemudian yang kedua periode Scholastic Kristen dalam sejarah perkembangannya
dapat dibagi menjadi tiga, Yaitu: Masa Scholastik Awal, Masa Scholastik Keemasan,
Masa Scholastik Terakhir.
c. Modern/kontemporer
Dalam era modern/kontemporer, terdapat
beberapa filsuf diantaranya yaitu Thomas Hobbes dan John locke.
1) Thomas
Hobbes
Dasar pemikiran filsuf ini berakar pada
empirisme. Menurutya, filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang akibat-akibat
berdasrakan fakta yang bisa diamati. Ia berpendapat bahwa filsafat anyak
disusupi oleh gagasan religius dan objek filsafat adalh objek yang bersifat
lahiriah dan bergerak dengan cirinya masing-masing. Ia membagi filsafat menjadi
empat bidang yaitu filsafat geometri, filsafat fisika, filsafat etika dan
filsafat politik.
2) John
Locke
Menurut locke,kekuadaan negara adalah
terbatas dan tidak mutlak. Dan tujuan pemdirian negara adalah untuk menjamin
hak rakyatnya. Maka, peraturan harus mempunyai batasan. John locek dalam
bukunya letters of toleration
menyatakan bhawa jangan menyamakan antara agama dengan negara. Keduanya harus
mempunyai pemisah karena tujuannya berbeda.
2.
Filsafat
Politik Islam
a. Garis
Besar Filsafat Politik Islam
Islam merupakan agama universal yang
memberikan pedoman setiap aspek kehidupan manusia. Termasuk didalamnya juga
tentang (aspek) kehidupan bernegara. Khusus mengenai kehidupan bernegara, Islam
memberikan pedoman amat global, hanya diajarkan prinsip-prinsipnya, guna
memberi kesempatan bagi interpretasi dan perkembangan masyarakatnya, sesuai
dengan kebutuhan hidup yang senantiasa berkembang. Dengan demikian,
pemikiran-pemikiran dalam bidang kehidupan politik memperoleh ruang gerak yang
sangat luas. Berikut ini penulis akan mendiskripsikan garis besar tentang hal
tersebut dengan mencoba menggali nuansa-nuansa yang telah termaktub dalam
Al-Quran dan Sunnah.
b.
Al- Farabi dan Filsafat
Politik Islam
Filsafat politik Al-Farabi sendiri
kiranya layak untuk mendapat perhatian kita, lebih sepuluh abad setelah masa
hidup sang filosof. Mengapa?
Pertama, Al-Farabi adalah filosif
politik islam par excellence. Filosof- filosof muslim yang datang setelahnya
terbukyi tak banyak beranjak dari apa yang dikembangkan oleh Al-Farabi . Hal
ini seperti diakui oleh para filosof-filosof penerusnya. Tokoh-tokoh dari
kalagan islam seperti Ibnu Sina, Al-Ruzi, Al-Thusi maupun dari lingkungan agama
lain, eperti Maimonides, dan Ibn
Gabirol, mengakui bahwa kualitas filsafat Al-Farabi khususnya di bidang
politik, sulit di lampaui .
Kedua, banyak peneliti mengenai
pemikiran Al-Farabi prcaya bahwa filsafat tokoh ini merupakan suatu upaya yang
cukup berhasil untuk mengakomodasikan ajaran-ajaran islam ke batang tubuh
filsafat klasik, betapapun kontroversialnya.
Ketiga, least but not least meskipun
merupakan cerminan abad pertengahan filsafat politik al-farabi seperti di
ungkapkan oleh Ibrahim Madkour , seorang ahli filsafat islam terkemuka, ia
mengandung pengertian-pengertian modern, bahkan kontemporer.
Hubungan politik pemerintahan menurut
Al-Farabi, bahwa manusia adalah makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan
alami untuk bermasyarakat lantaran tidak mungkin memenuhi segala kebutuhanya
sendiri tanpa melibatkan bantuan dan kerjasama dari orang lain. Adapun tujuan
bermasyarakat adalah tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup,
melainkan juga untuk memenuhi kelangkapan hidup yang akan memberikan
kebahagiaan , tidak saja material, tetapi juga di akhirat.[10]
c. Al-
Mawardi
Untuk menegakkan negara , dari segi
politik, Mawardi berpendapat ada enam sendi dasar yang harus diupayakan, yaitu:
1) Agama
yang dihayati sebagai pengendali hawa nafsu dan pengawasan melekat atas hati
nurani.
2) Penguasa
yang berwibawa yang mampu mempersatukan aspirasi yang berbeda sehingga dapat
mengantarkan negaramencapai tujuannya .
3) Keadilan
dalam arti luas , keadilan terhadap terhadap bawahan, atasan, dan mereka yang
setingkat.
4) Stabilitas
keamanan yang terkendali dan merata
5) Kesuburan
tanah (lahan) yang berkesinambungan, sehingga tidak tumbuh sebagai aggressor.
6) Harapan
kelangsungan hidup.
Rasulullah
bersabda "Adanya harapan adalah suatu nikmat dari Allah kepada umatku ,
kalau tidak ada harapan orang tidak akan (payah-payah) menanam pohon , dan
seorang ibu tidak akan menyusui anaknya "
d. Al-Ghazali
Sejalan dengan ilmuwan-ilmuwan
sebelumnya, Ghazali juga berpendirian manusia itu makhlik sosial . Manusia
tidak bisa hidup sendirian disebabkan dua faktor.
1) kebutuhan
akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia hal ini diperlakukan
hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta keluarga saling membantu dan
menyediakan kebutuhan hidup seperti makanan , pakaian dan penidikan. Bagi Ghazali, profesi
politik meliputi empat departemen,
yaitu:
a) Departemen
agraria untuk menjamin kepastian hak atas tanah
b) Departemen
pertahanan dan keamanan (hankam) untuk menjamin keamanan dan pertahanan Negara
c) Departemen
ketahanan
d) Kejaksaan
Kesemuanya untuk menyelesaikan sengketa dan
untuk menyusun undang undang dan peraturan guna menjamin keserasian hubungan
antar warga negara dan melindungi setiap warga dari pelanggaran hak, baik oleh
sesama , maupun oleh negara itu sendiri.
Sumber: Muhammad
Azhar, MA. 1996. Filsafat Politik
Perbandingan Antara Islam dan Barat.
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, halaman 75.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar