A.
Pengertian
Filsafat Politik
Istilah filsafat berasal dari bahasa
yunani yang terdiri dari dua kata yaitu philo dan sophia. Dua kata ini
mempunyai arti masing-masing. Philo berarti cinta dalam arti lebih luas atau
umum yaitu keinginan, kehendak. Sedangkan Sophia mempunyai arti hikmah,
kebijaksanaan, dan kebenaran. Jadi, secara etimologis, filsafat dapat diartikan
sebagai cinta akan kebijaksanaan.
Politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud pada proses
pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik juga sering
dikaitkan dengan hal penyelenggaraan pemerintahan dan Negara. Yang
menyelenggarakannya bukan rakyat, tetapi pemerintahan yang berkuasa. Hanya saja
partisipasi rakyat sangat diharapkan. Tujuannya agar kerja pemerintahan dapat
terlaksana dengan baik. Percuma suatu pemerintahan menyelenggarakan negara
tanpa dukungan dari rakyat.
Jadi, pengetian Filsafat Politik adalah
suatu upaya untuk membahas hal-hal yang
berkaitan dengan politik secara sistematis, logis, bebas, mendalam, serta
menyeluruh. Filsafat Politik berarti pemikiran-pemikiran yang berkaitan tentang
politik. Bidang politik merupakan tempat menerapkan ide filsafat. Ada berbagai
macam ide-ide filsafat yang ikut mendorong perkembangan politik modern yaitu
liberalisme, komunisme, pancasila, dan lain-lain.
Filsafat politik adalah refleksi
filosofis mengenai masalah-masalah sosial politik yang dapat dibedakan menjadi
dua bagian pembahasan yang berkaitan erat, yakni pertama mempersoalkan hakikat,
kedua mempersoalkan fungsi dan tujuan. Akan tetapi dalam kenyataannya, filsafat
politik bukan hanya mempersoalkan hakikat, fungsi dan tujuan negara, melainkan
juga membahas soal keluarga dalam negara, pendidikan, agama, hak dan kewajiban
individual, kekayaan dan harta milik pemerintah dan sebagainya. Filsafat
politik berbeda dengan ilmu politik, karena ilmu politik bersifat deskriptif
dan bersangkut paut dengan fakta-fakta, sedangkan filsafat politik bersifat
normatif dan bersangkut paut dengan nilai-nilai.
B.
Pengertian
Filsafat Politik Oleh Para Ahli
1. Plato,
filsafat politik adalah upaya untuk membahas dan menguraikan berbagai segi
kehidupan manusia dalam hubungannya dengan negara. Ia menawarkan konsep
pemikiran tentang manusia dan negara yang baik dan ia juga mempersoalkan cara
yang harus ditempuh untuk mewujudkan konsep pemikiran. Bagi Plato, manusia dan
negara memiliki persamaan hakiki. Oleh karena itu, apabila manusia baik negara
pun baik dan apabila manusia buruk negara pun buruk. Apabila negara buruk
berarti manusianya juga buruk, artinya negara adalah cerminan mansuia yang
menjadi warganya.
2. Machiavelli,
filsafat politik adalah ilmu yang menuntut pemikiran dan tindakan yang praktis
serta konkrit terutama berhubungan dengan negara. Baginya, negara harus
menduduki tempat yang utama dalam kehidupan penguasa. Negara harus menjadi
kriteria tertinggi bagi akivitas sang penguasa. Negara harus dilihat dalam
dirinya tanpa harus mengacu pada realitas apa pun di luar negara.
3. Agustinus, filsafat politik adalah
pemikiran-pemikiran tentang negara. Menurutnya negara dibagi 2 (dua) yaitu
negara Allah (civitas dei) yang dikenal dengan negra surgawi “kerajaan Allah,
dan negara sekuler yang dikenal dengan negara duniawi (civitas terrena).
Kehidupan di dalam Negara Allah diwarnai dengan iman, ketaatan, dan kasih
Allah. Sedangkan Negara Sekuler “duniawi”, menurutnya identik dengan negara
cinta pada diri sendiri atau cinta egois ketidakjujuran, pengmbaran hawa nafsu, keangkuhan, dosa, dan
lain-lain. Dengan jelas bahwa filsafat politik negara Allah Agustinus merupakan
penjelmaan negara ideal Plato.
Plato dalam bukunya Republika
mempersoalkan dan membahas berbagai permasalahan tersebut. Menurut Plato,
negara ideal adalah negara yang penuh dengan kebajikan dan keadilan. Setiap
warganya berfungsi sebagaimana mestinya dalam upaya merealisasikan negara ideal
itu, oleh karenanya maka pendidikan harus diatur oleh negara. Pendidikan
menduduki tempat amat penting dalam filsafat politik Plato. Agar negara ideal
itu dapat terwujud nyata, yang patut menjadi raja atau presiden adalah mereka
yang mempelajari filsafat. Dengan kata lain raja haruslah seorang filsuf,
karena hanya filsuflah yang benar-benar mengenal ide-ide. Selain itu filsuf
juga tahu tentang kebijakan, kebaikan dan keadilan, sehingga pemerintahannya
tidak akan mengarah pada kejahatan dan ketidakadilan. Menurut Plato, hanya
filsuflah yang memiliki pengetahuan yang sesungguhnya, dan karena pengetahuan
adalah kekuasaan, maka filsuflah yang layak memerintah.
Sementara Aristoteles berpendapat bahwa
negara adalah persekutuan yang berbentuk polis yang dibentuk demi kebaikan
tertinggi bagi manusia. Negara harus mengupayakan dan menjamin kesejahteraan
bersama yang sebesar-besarnya karena hanya dalam kesejahteraan umum itulah
kesejahteraan individual dapat diperoleh. Menurut dia alangkah baiknya apabila
negara diperintah oleh seorang filsuf-raja yang memiliki pengetahuan sempurna
dan amat bijaksana, karena akan menjamin tercapainya kebaikan tertinggi bagi
para warganya. Akan tetapi lanjutnya, di dunia ini tidak mungkin dapat
ditemukan seorang filsuf-raja yang sempurna, kareanya yang terpenting adalah
menyusun hukum dan konstitusi terbaik yang menjadi sumber kekuasaan dan menjadi
pedoman pemerintahan bagi para penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar