Rabu, 28 Desember 2016

Filsafat Pancasila

              A.  Pengertian Filsafat Pancasila
     Secara etimologis, istilah filsafat berasal dari kata yunani “philosophia” (dari Philein = mencintai, philia = cinta, dan sophia = kebijaksanaan ) yang melahirkan kata inggris “philosophy”, atau kata arab “falsafah”, dan biasanya diterjemahkan dengan “cinta kebijaksanaan”. Kebijaksanaan yang dimaksudkan adalah melakukan perbuatan atas dorongan kehendak yang baik berdasarkan putusan akal yang benar sesuai dengan rasa kemanusiaan. Istilah “Pancasila” berasal dari kata Sansakerta “pancasyila” (panca=lima, syila=dasar atau azas) yang diartikan “lima dasar”. Selanjutnya kedua istila itu degabungkan menjadi “filsafat Pancasila” yang secara etimologik berarti “Cinta kebijaksanaanyang berlandaskan lima asas”, atau “cinta kebijaksaan dengan berpedoman pada lima prinsip”.
Secara terminologis, atau berdasarkan apa yang terkandung dalam istilahnya, kata “filsafat” banyak artinya, semua aliran filsafat mempunyai definisi sendiri-sendiri. Dalam buku ini dikemukakan definisi filsafat secara umum adalah pemikiran secara kritik dan sistematik untuk mencari hakikat kebenaran sesuatu. Filsafat secara umum termasuk juga filsafat pancasila mempunyai tujuan yang sesuai dengan dasar filsafat tersebut. Pancasila dengan dasar sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat negara, maka tujuan filsafat pancasila secara umum adalah untuk menandingi filsafat komunis dan filsafat liberalis, tujuan ini berhasil atau tidaknya tergantung dari ketangguhan pancasila yang di dukung oleh penalaran kefilsafatan.
B.  Tujuan Pendidikan Pancasila
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalahdirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut.
1.    Landasan Ilmiah
a.    Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanay, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu dilakukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai budaya bangsa.Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
b.   Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan
Setiap ilmu harusmemiliki syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objeak formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material.
2.    Landasan Hukum
Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan dirjen pendidikan tinggi No. 43/DIKTI/KEP/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai beikut:
a.    Filsafat pancasila
b.   Identitas nasional
c.    egara dan konstitusi
d.   Demokrasi Indonesia
e.    Rule of law dan hak asasi manusia
f.    Hak dan kewajiban warganegara serta Negara
g.   Geopolitik indonesia
h.   Geostrategi indonesia

Sumber: Poespowardoyo, Soeryanto.1989. Filsafat Pancasila. Jakarta: Giamedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar