Secara etimologis, istilah filsafat
berasal dari kata yunani “philosophia” (dari Philein = mencintai, philia = cinta, dan
sophia = kebijaksanaan ) yang melahirkan kata inggris “philosophy”, atau kata
arab “falsafah”, dan biasanya diterjemahkan dengan “cinta kebijaksanaan”.
Kebijaksanaan yang dimaksudkan adalah melakukan perbuatan atas dorongan
kehendak yang baik berdasarkan putusan akal yang benar sesuai dengan rasa
kemanusiaan. Istilah “Pancasila” berasal dari kata Sansakerta “pancasyila”
(panca=lima, syila=dasar atau azas) yang diartikan “lima dasar”. Selanjutnya
kedua istila itu degabungkan menjadi “filsafat Pancasila” yang secara
etimologik berarti “Cinta kebijaksanaanyang berlandaskan lima asas”, atau “cinta
kebijaksaan dengan berpedoman pada lima prinsip”.
Secara terminologis, atau berdasarkan
apa yang terkandung dalam istilahnya, kata “filsafat” banyak artinya, semua
aliran filsafat mempunyai definisi sendiri-sendiri. Dalam buku ini dikemukakan
definisi filsafat secara umum adalah pemikiran secara kritik dan sistematik
untuk mencari hakikat kebenaran sesuatu. Filsafat secara umum termasuk juga
filsafat pancasila mempunyai tujuan yang sesuai dengan dasar filsafat tersebut.
Pancasila dengan dasar sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat
negara, maka tujuan filsafat pancasila secara umum adalah untuk menandingi
filsafat komunis dan filsafat liberalis, tujuan ini berhasil atau tidaknya
tergantung dari ketangguhan pancasila yang di dukung oleh penalaran
kefilsafatan.
B.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
Berdasarkan Keputusan
DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan
adalahdirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut.
1.
Landasan
Ilmiah
a. Dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup
berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanay, serta mampu mengantisipasi
perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu dilakukan penguasaan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai budaya bangsa.Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan
kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
b. Objek
pembahasan pendidikan kewarganegaraan
Setiap ilmu harusmemiliki syarat-syarat
ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek
pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya.
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang
atau cabang ilmu. Sedangkan objeak
formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek
material.
2.
Landasan
Hukum
Objek pembahasan pendidikan
kewarganegaraan menurut keputusan dirjen pendidikan tinggi No.
43/DIKTI/KEP/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan
sebagai beikut:
a. Filsafat
pancasila
b. Identitas
nasional
c. egara
dan konstitusi
d. Demokrasi
Indonesia
e. Rule
of law dan hak asasi manusia
f. Hak
dan kewajiban warganegara serta Negara
g. Geopolitik
indonesia
h. Geostrategi
indonesia
Sumber: Poespowardoyo,
Soeryanto.1989. Filsafat Pancasila. Jakarta: Giamedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar