Immanuel Kant lahirkan di Königsberg,
Kerajaan Prusia, 22 April 1724. Dan
immanuel kant meninggal di Königsberg, Kerajaan
Prusia, 12 Februari 1804 pada umur 79 tahun. Kota itu sekarang bernama
Kaliningrat di Rusia. Immanuel kant lahir
dari pasangan Johann Georg Kant, seorang ahli
pembuat baju zirah (baju besi), dan Anna Regina Kant. Setelah itu, ayahnya
kemudian dikenal sebagai ahli perdagangan, tetapi pada tahun 1730-1740
perdangangan di Königsberg mengalami kemerosotan. Hal ini memengaruhi bisnis
ayahnya dan membuat keluarga mereka hidup dalam kesulitan. Kehidupan meraka
harus didukung oleh keluarga besar orang tuanya. Kant penuh dengan kerendahan
hati dan sangat disipllin. Ibunya
meninggal pada saat Kant berumur 13 tahun, sedangkan ayah Kant meninggal saat
dia berumur hampir 22 tahun.
Kant menempuh pendidikan dasar di Saint
George's Hospital School, kemudian melanjutkan ke Collegium Fredericianum,
sebuah sekolah yang berpegang pada ajaran Pietist. Keluarga Kant memang
penganut agama Pietist, yaitu agama di Jerman yang mendasarkan keyakinannya
pada pengalaman religius dan studi kitab suci. Pada tahun 1740, Kant menempuh
pendidikan di University of Königsberg dan mempelajari tentang filosofi,
matematika, dan ilmu alam. Untuk meneruskan pendidikannya, dia bekerja sebagai
guru privat selama tujuh tahun dan pada masa itu, Kant mempublikasikan beberapa
naskah yang berkaitan dengan pertanyaan ilmiah. Pada tahun 1755-1770, Kant
bekerja sebagai dosen sambil terus mempublikasikan beberapa naskah ilmiah
dengan berbagai macam topik. Gelar profesor didapatkan Kant di Königsberg pada
tahun 1770.
Immanuel Kant adalah seorang filsuf
besar Jerman abad ke-18 yang memiliki pengaruh sangat luas bagi dunia
intelektual. Pengaruh pemikirannya merambah dari wacana metafisika hingga etika
politik dan dari estetika hingga teologi. Lebih dan itu, dalam wacana etika ia
juga mengembangkan model filsafat moral baru yang secara mendalam mempengaruhi
epistemologi selanjutnya.
Telaah atas pemikiran Kant merupakan
kajian yang cukup rumit, sedikitnya karena dua alasan. Pertama, Kant membongkar
seluruh filsafat sebelumnya dan membangunnya secara baru sama sekali.
Filsafatnya itu oleh Kant sendiri disebut Kritisisme untuk melawankannya dengan
Dogmatisme. Dalam karyanya berjudul Kritik der
reinen Vernunft (Kritik Akal Budi Murni, 1781/1787) Kant menanggapi,
mengatasi, dan membuat sintesa antara dua arus besar pemikiran modern, yakni
Empirisme dan Rasionalisme. Revolusi filsafat Kant ini seringkali
diperbandingkan dengan revolusi pandangan dunia Copernicus, yang mematahkan
pandangan bahwa bumi adalah datar.
Kedua, sumbangan Kant bagi Etika. Dalam Metaphysik der Sitten (Metafisika
Kesusilaan, 1797), Kant membuat distingsi antara legalitas dan moralitas, serta
membedakan antara sikap moral yang berdasar pada suara hati (disebutnya
otonomi) dan sikap moral yang asal taat pada peraturan atau pada sesuatu yang
berasal dan luar pribadi (disebutnya heteronomi).
Kant kemudian menjadi guru besar untuk
logika dan metafisika di Universitas Konisberg. Dia secara rutin menyajikan
kuliah tentang geografi fisik. Hal ini dilakukannya sepanjang tahun sampai
tahun 1796. Dalam pengantar kuliahnya, dia selalu menegaskan tempat geografi
dalam dunia ilmiah. Dia memberikan landasan falsafi bagi geografi sebagai
pengetahuan ilmiah.
Minat Kant dalam geografi fisik tidak
dirangsang oleh pengalamannya menghadapi alam di berbagai belahan dunia tetapi
muncul dari penyelidikan filsofis atas pengetahuan empiris. Bagi Kant, geografi
adalah ilmu empiris yang ingin menunjukkan alam sebagai suatu sistem. Geografi,
menurutnya merupakan ilmu tentang fenomena fisik dan budaya yang tersusun dalam
ruang bumi.
1. Pemikiran
Kant tentang Moral
Deontologi berasal dari kata Yunani
“deon” yang berarati apa yang harus dilakukan, kewajiban. Pemikiran ini
dikembangkan oleh filosof Jerman, Immanuel Kant (1724- 1804). Sistem etika
selama ini yang menekankan akibat sebagai ukuran keabsahan tindakan moral
dikritik habis-habisan oleh Kant. Kant memulai suatu pemikiran baru dalam
bidang etika dimana ia melihat tindakan manusia absah secara moral apabila
tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewajiban (duty) dan bukan akibat.
Menurut Kant, tindakan yang terkesan baik bisa bergeser secara moral apabila
dilakukan bukan berdasarkan rasa kewajiban melainkan pamrih yang dihasilkan.
Perbuatan dinilai baik apabila dia dilakukan semata-mata karena hormat terhadap
hukum moral, yaitu kewajiban.
Kant membedakan antara imperatif
kategoris dan imperatif hipotetis sebagai dua perintah moral yang berbeda.
Imperatif kategoris merupakan perintah tak bersyarat yang mewajibkan begitu
saja suatu tindakan moral sedangkan imperatif hipotesis selalu mengikutsertakan
struktur “jika.. maka. Kant
menganggap imperatif hipotetis lemah secara moral karena yang baik direduksi
pada akibatnya saja sehingga manusia sebagai pelaku moral tidak otonom (manusia
bertindak semata-mata berdasarkan akibat perbuatannya saja). Otonomi manusia
hanya dimungkinkan apabila manusia bertindak sesuai dengan imperatif kategoris
yang mewajibkan tanpa syarat apapun. Perintah yang berbunyi “akukanlah (du sollst!)”. Imperatif kategoris
menjiwai semua perbuatan moral seperti janji harus ditepai, barang pinjaman
harus dikembalikan dan lain sebagainya. Imperatif kategoris bersifat otonom
(manusia menentukan dirinya sendiri) sedangkan imperati hipotetis bersifat
heteronom (manusia membiarkan diri ditentukan oleh faktor dari luar seperti
kecenderungan dan emosi).
Berkenaan dengan pemikiran
deontologinya, Kant mengemukakan duktum moralnya yang cukup terkenal:
“bertindaklah sehingga maxim (prinsip) dari kehendakmu dapat selalu, pada saat
yang sama, diberlakukan sebagai prinsip yang menciptakan hukum universal.
Contoh tindalah moral “jangan membunuh” adalah besar secara etis karena pada
saat yang sama dapat diunverasalisasikan menjadi prinsip umum, (berlaku untuk
semua orang dimana saja kapan saja).
2. Pemikiran
Etika Kant
Etika Immanuel Kant (1724-1804) diawali
dengan pernyataan bahwa satu-satunya hal baik yang tak terbatasi dan tanpa
pengecualian adalah “kehendak baik”. Sejauh orang berkehendak baik maka orang
itu baik, penilaian bahwa sesorang itu baik sama sekali tidak tergantung pada
hal-hal diluar dirinya, tak ada yang baik dalam dirinya sendiri kecuali
kehendak baik. Wujud dari kehendak baik yang dimiliki seseorang adalah bahwa ia
mau menjalankan kewajiban.
Setiap tindakan yang kita lakukan adalah untuk menjalankan kewajiban sebagai
hukum batin yang kita taati, tindakan itulah yang mencapai moralitas, demikian
menurut Kant. Kewajiban menurutnya adalah keharusan tindakan demi hormat
terhadap hukum, tidak peduli apakah itu membuat kita nyaman atau tidak, senang
atau tidak, cocok atau tidak, pokoknya aku wajib menaatinya. Ketaatanku ini
muncul dari sikap batinku yang merupakan wujud dari kehendak baik yang ada
didalam diriku. Menurut Kant ada tiga kemungkinan seseorang menjalankan
kewajibannya, Pertama, ia memenuhi kewajiban karena hal itu menguntungkannya.
Kedua, Ia memenuhi kewajibannya karena ia terdorong dari perasaan yang ada
didalam hatinya, misalnya rasa kasihan. Ketiga, Ia memenuhi kewajibannya kerena
kewajibannya tersebut, karena memang ia mau memenuhi kewajibannya. Tindakan
yang terakhir inilah yang menurut Kant merupakan tindakan yang mencapai
moralitas. Lalu Kant membedakan dua hal antara Legalitas dan Moralitas.
Legalitas adalah pemenuhan kewajiban yang didorong oleh kepentingan sendiri
atau oleh dorongan emosional.
Sedang Moralitas adalah Pemenuhan
kewajiban yang didorong oleh keinginan memenuhi kewajiban yang muncul dari
kehendak baik dari dalam diri. Selanjutnya Kant menjabarkan kriteria kewajiban
moral, landasan epistemologinya bahwa tindakan moral manusia merupakan apriori
akal budi praktis murni yang mana sesuatu yang menjadi kewajiban kita tidak
didasarkan pada realitas empiris, tidak berdasarkan perasaan, isi atau tujuan
dari tindakan. Kriteria kewajiban moral ini menurut Kant adalah Imperatif
Kategoris. Perintah Mutlak demikian istilah lain dari Imperatif Kategoris, ia
berlaku umum selalu dan dimana-mana, bersifat universal dan tidak berhubungan
dengan tujuan yang mau dicapai. Dalam arti ini perintah yang dimaksudkan adalah
perintah yang rasional yang merupakan keharusan obyektif, bukan sesuatu yang
berlawanan dengan kodrat manusia, misalnya “kamu wajib terbang !”, bukan juga
paksaan, melainkan melewati pertimbangan yang membuat kita menaatinya. Ada tiga
Rumusan Imperatif kategoris menurut Kant, Pertama, “ Bertindaklah semata-mata
menurut menurut maksim yang dapat sekaligus kau kehendaki menjadi hukum umum”.
Kata Maksim artinya adalah prinsip subyektif
dalam melakukan tindakan. Maksim ini yang kemudian menjadi dasar penilaian
moral terhadap tindakan seseorang, apakah tindakan moral yang berdasarkan
maksimku dapat diuniversalisasikan, diterima oleh orang lain dan menjadi hukum
umum?. Prinsip penguniversalisasian ini adalah ciri hakiki dari kewajiban
moral. Rumusan kedua adalah “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau
memperlakukan manusia entah didalam personmu atau didalam person orang lain
sekaligus sebagai tujuan pada dirinya sendiri bukan semata-mata sebagai sarana
belaka”. Maksudnya bahwa segala tindakan moral dan kewajiban harus menjunjung
tinggi penghormatan terhadap person. Dua rumusan diatas tidak dapat berlaku
jika tidak ada rumusan yang ketiga ini yaitu otonomi kehendak, tanpa otonomi
kehendak, manusia tidak dapat bertindak sesuai dengan rumusan Imperatif
Kategoris. Moralitas menurut Kant merupakan implikasi dari tiga Postulat antara
lain; Kebebasan kehendak manusia, immortalitas jiwa dan Eksistensi Allah.
Kehendak bebas manusia merupakan kenyataan yang tidak dapat disangkal karena
terimplikasi langsung dalam kesadaran moral. Immortalitas jiwa menyatakan bahwa
kebahagiaan tertinggi manusia tidak munggkin dicapai didunia tapi dikehidupan
nanti. Dan Keberadaan Allah yang menjamin bahwa pelaksanaan kewajiban moral
manusia akan merasakan ganjarannya dikemudian hari berupa kebahagiaan sejati.
Ketiganya itu disebut Kant sebagai “Postulat” yaitu suatu kenyataan yang
sungguh ada dan harus diterima, dan tidak perlu dibuktikan secara teoritis, ini
merupakan hasil penyimpulan akal budi praktis atas moral manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar