A.
Pengertian
Filsafat
Hukum
Filsaat hukum adalah
ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. disiplin hukum yang
secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek
dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi
teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk
memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang
bahan-bahan hukum tersaji.
B.
Pokok
kajian teori hukum
Analisis hukum yaitu upaya pemahaman
tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi
asas-asas hukum, unsure-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiba
hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggunggugat, dsb). Ajaran metode yaitu
metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan
hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik
(teori penalaran hukum). Ajaran
ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu
hokum Kritik
ideology yaitu kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum
positif, menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi
yang melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang).
Adapau
filsafat hukum terbagi menjadi beberapa pokok kajian di antaranya sebagai
berikut:
1. Ontologi hukum yaitu ilmu
tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental
dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan
hukum dan moral).
2. Aksiologi
hukum yaitu ilmu tentang nilai
(Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan,
persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dan sebagainya.
3. Ideologi
hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi
wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum,
pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
4. Teleologi
hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri
(Merefleksi makna dan tujuan hukum).
5. Epistemologi
hukum yaitu ilmu tentang
pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan
masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi
manusia)
6. Logika
hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi
atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta
struktur sistem hukum).